Rabu, 11 Oktober 2017

Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM. Tugas Perencanaan Pembelajaran. Judul Analisis Tentang Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Nama : Karimatul Ulya
NIM    : 2015820079
Kelas   : BSD - 5
Tugas : Analisis Tentang Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Dosen : Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM.


ANALISIS PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 22 Tahun 2016 ini merupakan satu dari empat Permendikbud yang ditetapkan tahun 2016. Permendikbud ini mengatur tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini, maka Permendibud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud dengan Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 dinyatakan bahwa suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik  untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Maka, dalam suatu pembelajaran siswa yang awalnya diberi tahu akan menuju siswa yang mencari tahu, guru yang awalnya sebagai satu-satunya sumber belajar dalam suatu pembelajaran menjadi menggunakan berbagai sumber belajar, bahkan siswa dapat menjadi sumber belajar itu sendiri. Menurut Permendikbud no.22 tahun 2016 ini, dapat kita lihat bahwa guru hanya bertindak sebagai fasilitator saja dalam suatu pembelajaran. Walaupun sesekali guru memberikan pembelajaran kepada siswa, dalam pembelajaran ini siswa dituntut agar dapat bekerja sama dengan teman-temannya dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan akan terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan yaitu lebih kepada memberikan kerangka konsep tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai, sedangkan standar isi lebih memberikan kepada kerangka konsep tentang kegiatan belajar mengajar dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Sesuai dengan SKL, sasaran pembelajaran yang dituju ialah pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning). Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan dalam suatu pembelajaran, guru dituntut harus mengubah pemikirannya dalam mengajar. Jika selama ini guru sering menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu siswa dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis konten, cenderung menuntut jawaban tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh guru, dan pembelajaran lebih verbalistik, metode belajar ceramah atau tugas untuk menguasai materi pelajaran harus melakukan perubahan yang berarti.
Hal ini tentu bukanlah hal yang mudah bagi guru, karena guru sudah terbiasa mengajar seperti yang dilakukan selama bertahun-tahun. Sebagai contoh, misalnya, guru ingin agar siswa mencari tahu informasi yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi yang harus dikuasai. Banyak guru yang merasa tidak sabar menunggu siswa berproses. Akibatnya, guru mengambil jalan pintas, memberi tahu siswa atau menjelaskan langsung kepada siswa.Melalui pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran, lalu juga dengan cara menguji kompetensi siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi dalam setiap pertanyaan, maka proses pembelajaran yang interaktif, menginspirasi, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seperti disebutkan akan terwujud. Siswa menjadi lebih aktif dibandingkan dengan pembelajaran sebelum Permendikbud ini dikeluarkan.
Jika selama ini kita mengajar agar siswa menguasai materi pelajaran, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi adalah sebagai sarana untuk mencapai kompetensi sebab pembelajarannya berbasis kompetensi. Sumber materi dan sumber belajar sangat beragam, tidak hanya dari buku pelajaran, tetapi dapat diperoleh dari berbagai macam sumber lingkungan, koran, majalah, internet, atau bertanya kepada nara sumber. Yang harus diperhatikan adalah siswa harus dilatih untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, bukan sekedar diberi tahu oleh guru. Akhirnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat seperti sekarang ini telah memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi kita dalam melaksanakan suatu pembelajaran. Rasanya sangat amat disayangkan jika kita para guru tidak dapat mengambil manfaat dari teknologi tersebut untuk pelaksanaan tugas sehari-hari kita, sekaligus membekali siswa dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan agar mereka dapat mengakses informasi secara benar.
Dalam perkembangan zaman yang terus maju, maka pemikiran tentang cara pembelajaran di masa lalu yang terkenal “klasik” dengan cara ceramah, sudah mulai ditinggalkan meskipun belum sepenuhnya. Dalam menyusun suatu Standar Proses atau yang dapat disebut RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) ini, guru harus membuatnya dalam pertemuan setiap minggu agar lebih efektif dan efisien. Guru kelas dapat membuat suatu tim dalam menyusun sebuah RPP, karena sejak berlakunya Permendikbud ini, guru diperbolehkan kerja secara tim dalam suatu penyusunan Satuan Proses dan suatu pembelajaran. Selain bertujuan agar lebih efektif, ini dilakukan juga agar sesama guru di dalam suatu satuan pendidikan memiliki  hubungan yang harmonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar