Nama : Karimatul Ulya
NIM : 2015820079
Kelas : BSD - 5
Tugas : Analisis
Tentang Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Dosen : Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd,
MM.
ANALISIS PERMENDIKBUD NO. 22
TAHUN 2016
Permendikbud
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 22 Tahun 2016 ini merupakan
satu dari empat Permendikbud yang ditetapkan tahun 2016. Permendikbud ini mengatur
tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan
diberlakukannya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ini, maka Permendibud Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016 tersebut, yang dimaksud dengan Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendikbud
No. 22 tahun 2016 dinyatakan bahwa suatu proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Maka,
dalam suatu pembelajaran siswa yang awalnya diberi tahu akan menuju siswa yang
mencari tahu, guru yang awalnya sebagai satu-satunya sumber belajar dalam suatu
pembelajaran menjadi menggunakan berbagai sumber belajar, bahkan siswa dapat
menjadi sumber belajar itu sendiri. Menurut Permendikbud no.22 tahun 2016 ini,
dapat kita lihat bahwa guru hanya bertindak sebagai fasilitator saja dalam
suatu pembelajaran. Walaupun sesekali guru memberikan pembelajaran kepada
siswa, dalam pembelajaran ini siswa dituntut agar dapat bekerja sama dengan
teman-temannya dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Karakteristik pembelajaran
pada setiap satuan pendidikan akan terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan yaitu lebih kepada memberikan
kerangka konsep tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai, sedangkan
standar isi lebih memberikan kepada kerangka konsep tentang kegiatan belajar
mengajar dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Dalam Permendikbud
No. 22 Tahun 2016, Sesuai dengan SKL, sasaran pembelajaran yang dituju ialah pengembangan
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan
(proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh
melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,
mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Untuk memperkuat
pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata
pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan
pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning). Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan
perubahan dalam suatu pembelajaran, guru dituntut harus mengubah pemikirannya
dalam mengajar. Jika selama ini guru sering menjadikan dirinya sebagai
satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu siswa dengan menjelaskan materi
pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis konten, cenderung menuntut jawaban
tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh guru, dan pembelajaran lebih
verbalistik, metode belajar ceramah atau tugas untuk menguasai materi pelajaran
harus melakukan perubahan yang berarti.
Hal ini tentu bukanlah hal yang mudah bagi guru,
karena guru sudah terbiasa mengajar seperti yang dilakukan selama
bertahun-tahun. Sebagai contoh, misalnya, guru ingin agar siswa mencari tahu
informasi yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi yang harus dikuasai. Banyak
guru yang merasa tidak sabar menunggu siswa berproses. Akibatnya, guru
mengambil jalan pintas, memberi tahu siswa atau menjelaskan langsung kepada
siswa.Melalui pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pembelajaran, lalu juga dengan cara menguji kompetensi siswa
yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi dalam setiap pertanyaan,
maka proses pembelajaran yang interaktif, menginspirasi, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seperti
disebutkan akan terwujud. Siswa menjadi lebih aktif dibandingkan dengan
pembelajaran sebelum Permendikbud ini dikeluarkan.
Jika selama ini kita mengajar agar siswa menguasai
materi pelajaran, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi adalah
sebagai sarana untuk mencapai kompetensi sebab pembelajarannya berbasis
kompetensi. Sumber materi dan sumber belajar sangat beragam, tidak hanya dari
buku pelajaran, tetapi dapat diperoleh dari berbagai macam sumber lingkungan,
koran, majalah, internet, atau bertanya kepada nara sumber. Yang harus
diperhatikan adalah siswa harus dilatih untuk mendapatkan informasi yang
dibutuhkan, bukan sekedar diberi tahu oleh guru. Akhirnya,
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat seperti sekarang ini
telah memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi kita dalam melaksanakan
suatu pembelajaran. Rasanya sangat amat disayangkan jika kita para guru tidak
dapat mengambil manfaat dari teknologi tersebut untuk pelaksanaan tugas
sehari-hari kita, sekaligus membekali siswa dengan keterampilan-keterampilan
yang dibutuhkan agar mereka dapat mengakses informasi secara benar.
Dalam perkembangan
zaman yang terus maju, maka pemikiran tentang cara pembelajaran di masa lalu
yang terkenal “klasik” dengan cara ceramah, sudah mulai ditinggalkan meskipun belum
sepenuhnya. Dalam menyusun suatu Standar Proses atau yang dapat disebut RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) ini, guru harus membuatnya dalam pertemuan setiap
minggu agar lebih efektif dan efisien. Guru kelas dapat membuat suatu tim dalam
menyusun sebuah RPP, karena sejak berlakunya Permendikbud ini, guru
diperbolehkan kerja secara tim dalam suatu penyusunan Satuan Proses dan suatu
pembelajaran. Selain bertujuan agar lebih efektif, ini dilakukan juga agar
sesama guru di dalam suatu satuan pendidikan memiliki hubungan yang harmonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar